Kamis, 15 Desember 2016

Prolog

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia dengan sejumlah 17.504 pulau, dimana 13.466 pulau diantaranya telah didepositkan di PBB pada Tahun 2012. Dari Pulau yang teridentifikasi tersebut, sejumlah 87,64% ternyata tidak berpenduduk. Yang artinya hanya sejumlah 1.763 pulau di Indonesia dihuni. Berdasarkan Undang Undang 27 Tahun 2007, Pulau dibedakan kepada Pulau Besar dan Pulau Kecil. Pulau besar adalah Pulau dengan ukuran lebih dari 2.000 km2. Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua dan lainnya termasuk kepada 34 Pulau besar. Dan sisanya adalah Pulau kecil sebanyak 17.470 pulau. 

Sebanyak 11.703 pulau merupakan pulau tidak berpenduduk dan 1.763 pulau berpenduduk termasuk di dalamnya 31 pulau-pulau kecil terluar atau terdepan berpenduduk dari 92 pulau-pulau kecil terluar yang berbatsan langsung dengan negara tetangga. Sebagian besar pulau-pulau tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan pulau induk, misalnya memiliki tingkat insularitas yang tinggi karena sebagian besar jauh dari daratan pulau induknya. 

Dalam penjelasan Pasal 12 Undang-undang No. 27 Tahun 2007, diuraikan bahwa pulau-pulau kecil memiliki karakteristik sebagai berikut: terpisah dari pulau besar; sangat rentan terhadap perubahan yang disebabkan alam dan/atau disebabkan manusia; memiliki keterbatasan daya dukung pulau; apabila berpenghuni, penduduknya mempunyai kondisi sosial dan budaya yang khas; dan ketergantungan ekonomi lokal pada perkembangan ekonomi luar pulau, baik pulau induk maupun kontinen.

Salah satu solusi dalam mencapai kesejahteraan, menjamin keberlanjutan dan menjaga kedaulatan di Pulau-pulau Kecil adalah dengan memenuhi ketersediaan infrastruktur sarana prasarananya termasuk daya dukung dan daya tampungnya, sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan, menciptakan perekonomian, meningkatkan indeks sumberdaya manusia, memudahkan aksesibilitas dan terutama merupakan bukti hadirnya negara dalam memenuhi hak setiap warga negaranya.









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar